KSONLINE

Merupakan platform yang ditujukan sebagai pendukung kegiatan program Karawang Sehat antara lain : Penjaminan pembiayaan, registrasi peserta dan claim

Cari Data Peserta Pendaftaran Peserta

Program Karawang Sehat

Karawang Sehat adalah program jaminan bantuan pembayaran biaya pelayanan kesehatan yang diberikan Pemerintah Daerah kabupaten Karawang kepada masyarakat Kabupaten Karawang. Sasaran Program Jamkesda adalah seluruh masyarakat Kabupaten Karawang yang belum memiliki jaminan kesehatan berupa Jamkesmas, ASKES dan asuransi kesehatan lainnya.

Jaminan Pembiyaan RJTP

Pelayanan Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP) dilakukan pada Puskesmas dan jaringannya.

Jaminan Pembiyaan RJTL

Pelayanan Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL) pada RSUD maupun RS Swasta di Kabupaten Karawang .

Jaminan Pembiyaan RITP

Pelayanan Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP) dilaksanakan pada Puskesmas rawat inap dan pelayanan rawat inap RSUD maupun RS Swasta yang telah menjalin kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Karawang.

Jaminan Pembiyaan Gangguan Jiwa

Pelayanan penderita gangguan jiwa dilaksanakan pada Rumah Sakit Jiwa Provinsi Jawa Barat.

Pelayanan kesehatan yang ditanggung Program Karawang Sehat

Pelayanan kesehatan di Puskesmas dan jaringannya, meliputi :

  • Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP).
  • Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP).
  • Pelayanan gawat darurat.

Pelayanan obat di Rumah Sakit dan Puskesmas beserta jaringannya menggunakan obat generik. Apabila terjadi pemberian resep diluar obat generik maka menjadi tanggung jawab Pemberi Pelayanan Kesehatan. Penggunaan obat diluar jenis obat generik masih dapat dimungkinkan sepanjang sesuai dengan indikasi medis berdasarkan protokol terapi yang diusulkan ole Komite Medik dan disetujui Direktur Rumah Sakit atau Pejabat lain yang berwenang.

Pelayanan kesehatan yang ditanggung Program Karawang Sehat

Pelayanan kesehatan di Rumah Sakit, meliputi :

  • Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL).
  • Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL).
  • Pelayanan gawat darurat.
  • Cuci darah.
  • Kemotherapi.

Pelayanan obat di Rumah Sakit dan Puskesmas beserta jaringannya menggunakan obat generik. Apabila terjadi pemberian resep diluar obat generik maka menjadi tanggung jawab Pemberi Pelayanan Kesehatan. Penggunaan obat diluar jenis obat generik masih dapat dimungkinkan sepanjang sesuai dengan indikasi medis berdasarkan protokol terapi yang diusulkan ole Komite Medik dan disetujui Direktur Rumah Sakit atau Pejabat lain yang berwenang.

Pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung

Jenis-jenis pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung Program Karawang Sehat.

  • Pembuatan kacamata
  • Alat bantu dengar
  • Alat bantu gerak (kursi roda, tongkat penyangga, korset)
  • Pelayanan penunjang diagnostik canggih
  • General check-up
  • Sirkumsisi / sunatan
  • Bahan, alat dan atau tindakan yang bertujuan untuk kosmetika
  • Prosthesis gigi tiruan
  • Pengobatan alternatif (akupuntur, pengobatan tradisional)
  • Rangkaian pemeriksaan, pengobatan dan tindakan dalam upaya mendapatkan keturunan termasuk bayi tabung dan pengobatan impotensi
  • Pemasangan Pin
  • Akibat kecelakaan lalulintas
  • Akibat Napza/Narkoba
  • Pelayanan yang tidak prosedural

Sistem Kerja

Karawang Sehat memiliki sistem kerja

  • Kepesertaan terbuka, artinya setiap masyarakat kabupaten karawang berhak menjadi peserta Jamkesda sepanjang belum memiliki jaminan kesehatan.
  • Setiap peserta wajib memiliki kartu tanda penduduk/Kartu Keluarga Kabupaten Karawang.

Frequently Asked Questions

Pertanyaan yang sering diajukan terkait Karawang Sehat.

  • Sebenarnya apa sih Karawang Sehat itu?

    Karawang Sehat adalah nama yang digunakan untuk Program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) Kabupaten Karawang. Kabupaten/Kota yang lain memilikinama tersendiri untuk Jamkesda mereka. DKI Jakarta misalnya, menggunakan nama KJS (Kartu Jakarta Sehat). Kabupaten Purwakarta memakai nama JAMPIS (Jaminan Kesehatan Purwakarta Istimewa).

  • Karawang Sehat disediakan secara khusus untuk warga Kabupaten Karawang yang memenuhi kriteria miskin atautidak mampu yang belum memiliki jaminan kesehatan apapun, termasuk belum memiliki JKN KIS (Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat).

  • Tidak boleh. Sekali lagi, Karawang Sehat hanya dikhususkan bagi warga Karawang yang miskin atau tidak mampu dan belum memiliki jaminan kesehatan apapun. Bagi yang tidak tergolong miskin, sangat dianjurkan untuk mendaftarkan diri (dan keluarga) menjadi peserta mandiri JKN melalui BPJS Kesehatan, dengan memilih Kelas Manfaat sesuai dengan kemampuan, Kelas 1, Kelas 2 atau Kelas 3. Tapi kalau mendaftar di BPJS Kesehatan tidak bisa langsung aktif, harus menunggu 14-28 hari baru bisa membayar dan aktif Kartunya. Betul, karena itu mendaftar di BPJS Kesehatan jangan menunggu setelah jatuh sakit. Ibarat menyediakan payung, jangan pergi ke pasar atau toko untuk membeli payung setelah hujan turun apalagi jika hujannya sangat deras. Siapkanlah payung sebelum hujan turun. Demikian pula halnya dengan JKN, siapkanlah sebelum jatuh sakit

  • Petugas akan menginformasikan bahwa hal itu termasuk perbuatan mengambil hak orang miskin. Perlu diketahui pula, mengambil hak orang miskin tergolong sebagai orang yang mendustakan agama. Resikonya sangat besar, dunia-akhirat. Karena itu, sangat diharapkan, bagi orang yang tidak diuji dengan kemiskinan oleh Allah, bersyukurlah, dan kalau perlu bertekatlah menjadi orang tua asuh untuk meringankan beban hidup orang miskin. Bukankah tangan di atas lebih baik daripada tangan di bawah?!

  • Karawang Sehat tidak menerbitkan Kartu. Karawang Sehat tidak ingin menambah koleksi jumlah kartu untuk layanan yang sejatinya sudah bisa terwakili dengan kartu yang ada. Kalau begitu, apa dong yang menjadi tanda bahwa seseorang adalah peserta Karawang Sehat? Satu-satunya tanda adalah orang tersebut ada dalam basis data kepesertaan Karawang Sehat.

  • Petugas akan meminta dokumen kependudukan pasien berupa Kartu Keluarga (KK) dan/atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan berdasarkan data pada dokumen tersebut pihak rumah sakit atau puskesmas akan mengecek kesesuaiannya dengan basis data kepesertaan Karawang Sehat. Jika pasien tersebut adalah peserta Karawang Sehat, maka di aplikasi kepesertaan akan tercantum datanya. Bagaimana kalau tidak ada di basis data, sementara pasiennya benar-benar miskin, belum punya jaminan apapun, dan sakit bahkan harus dirawat di rumah sakit atau puskesmas? Selama ada surat rekomendasi dari Dinsos (Dinas Sosial) yang menyatakan bahwa pasien tersebut benar-benar miskin, maka penjaminan Karawang Sehat bisa diproses.

  • Selama ada surat rekomendasi dari Dinsos (Dinas Sosial) yang menyatakan bahwa pasien tersebut benar-benar miskin, maka penjaminan Karawang Sehat bisa diproses.

  • Prinsipnya lebih cepat lebih baik. Jika semua persyaratan yang dibutuhkan sudah lengkap, hanya butuh waktu beberapa menit untuk menyelesaikan proses penjaminan Karawang Sehat. Yang seringkali menghambat proses penjaminan tersebut adalah dokumen kependudukan pasien tidak ada atau tidak valid

  • Ada. Di dunia ini segala sesuatu harus ada batasnya, agar ada kepastiannya. Demi kemaslahatan semua pihak, baik pihak pasien maupun pihak rumah sakit atau puskesmas yang bertugas memberikan pelayanan kesehatan, regulasi mengatur batas waktu maksimalnya adalah 3 hari kerja dihitung sejak pasien masuk rumah sakit atau puskesmas. Perhatikan, 3 hari kerja, bukan 3 hari kalender. Tanggal merah, Sabtu, Ahad atau hari libur tidak dihitung.

  • Kita tidak ingin lama-lama menggantung harapan banyak orang untuk memperoleh kepastian sesuatu yang sangat penting. Pasien tidak boleh lama-lama menunggu kepastian penjaminan Karawang Sehat. Rumah Sakit atau Puskesmas juga tidak boleh lama-lama menunggu kepastian jaminan pembiayaan atas pelayanan kesehatan yang mereka sudah berikan. Kalau mau ideal, sebelum kering keringat para petugas, jaminan pembiayaan sudah harus terselesaikan. Jadi untuk apa minta penetapan batas waktu yang lebih lama lagi?!

  • Cara terbaik menyikapinya adalah jangan biasakan menunggu setelah pasien masuk rumah sakit baru pontang-panting mengurus dokumen kependudukan. Manfaatkan sebaik-baiknya waktu sehat warga untuk mengurus atau melengkapi dokumen kependudukan yang notabene memang wajib bagi setiap warga negara. Pertemuan-pertemuan rutin di tingkat kecamatan maupun desa dalam forum Minggon misalnya, bisa dimanfaatkan untuk memastikan dan/atau mengevaluasi cakupan kepemilikan dokumen kependudukan warga; siapa yang sudah, siapa yang belum; dan segera membangun komunikasi, koordinasi dan kolaborasi dengan instansi terkait jika ditemukan ada warga yang belum memiliki dokumen kependudukan, tanpa menunggu setelah mereka jatuh sakit.

Contact

Untuk pertanyaan/keluhan silahkan hubungi kami melalui :.

Alamat

Jl. Parahiyangan No.39, Adiarsa Barat, Kec. Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat 41311

Telpon

(0267) 402276

Email

dinkes@karawangkab.go.id

Jam Kerja

Senin - Jumat: 08.00 to 15.45

Loading
Your message has been sent. Thank you!